45.000 Jiwa Terlindungi Bpjs Ketenagakerjaan oleh Pemkab Muba
45.000 Jiwa Terlindungi Bpjs Ketenagakerjaan oleh Pemkab Muba--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Di Musi Banyuasin, program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diterapkan untuk melindungi pekerja rentan.
Dengan inisiatif ini, sebanyak 45.000 jiwa akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan bagian dari PAKE KELAMBU (Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama pekerja rentan.
Informasi ini diumumkan setelah Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi pada 28 April 2025 di Hotel Harper Palembang.
BACA JUGA:Usai Apel Pagi, Kapolres Muba Berikan Arahan Kepada Anggota
BACA JUGA:Fuso Tak Kuat Nanjak, Sebabkan Tabrakan Beruntun di Desa Telang Bayung Lencir
Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta program meliputi:
* Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 244 juta
* Santunan kematian normal: Rp 40 juta
* Biaya pemakaman: Rp 10 juta
* Beasiswa untuk 2 anak (TK hingga perguruan tinggi): Maksimal Rp 174 juta.
BACA JUGA:Gelar Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahun 2025
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Ketua TP PKK Hj Patimah Toha Harapkan Kartini Masa Kini Harus Tangguh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: 45.000 jiwa terlindungi bpjs ketenagakerjaan oleh pemkab muba