Warga Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur
Warga Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur--
HARIANMUBA.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga masyarakat kepada SPKT Polres Muba pada Rabu, 02 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Muara Teladan, Lorong Pemakaman Umum, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial D, berusia 12 tahun.
Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang berada di dalam rumah.
BACA JUGA:Dua Warga Babat Supat Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Padang - Sicincin Resmi Beroperasi, Masih Gratis
“Laporan diterima dari saudara IW (40), warga Kecamatan Sekayu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Afhi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, warga Kecamatan Sekayu. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur, lalu melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi-saksi, korban, serta disertai dengan hasil visum dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Minta Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Ciptakan Kamtibmas Kondusif
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sebut Koperasi Merah Putih di Musi Banyuasin Telah Terbentuk 100 Persen
“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami dari Polres Muba akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa,” tegas AKP Afhi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: