Mantan Pj Kades di PALI Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa
Rilis kasus dugaan penyelewengan dana desa oleh PJ Kades di Kabupaten Pali-Foto : Sumateraekspres.id-
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Mantan Pj Kades di PALI Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa.
Mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Karang Tanding Kabupaten Pali, Arisman ditetapkan sebagai tersangka.
Sang mantan PJ Kades diduga selewengkan uang dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD dan ADD).
Sang mantan PJ Kades ini diduga menggunakan sebagian dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas judi.
BACA JUGA:Polres Muba Terima Kunjungan Propam Mabes Polri, Kegiatan Asistensi
Hal ini terungkap dari press rilis yang dilakukan Polres Pali pada Jumat 20 Juni 2025 kemarin.
Press rilis dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait didampingi Kasar Reskrim AKP Nasron Junaidi.
Kapolres mengungkap Arisman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
“Kita sudah mengupayakan pemanggilan dua kali, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jadi kita jemput di rumahnya, untuk dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Kakorlantas Tinjau Tol Palembang Betung, Bakal Dibuka Fungsional Pada Momen Arus Mudik 2026
Polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada 41 orang saksi dalam perkara tersebut, sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Adapun kronologisnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat PALI, hasilnya didapat temuan kerugian negara sebesar Rp860 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: sumateraekspres.id