Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Kebut Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Pasca Terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai bergerak cepat.
Salah satunya dengan melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Kamis (26/6/2025).
Inventarisasi Ditargetkan Rampung Sebelum 10 Juli 2025
BACA JUGA:Momen Libur Sekolah, Tol Kayuagung–Palembang Berikan Diskon Tarif 20 Persen
BACA JUGA:Waspada! Nomor WhatsApp Atas Nama Sekda Muba Dicatut Pihak Tak Bertanggung Jawab
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah ST MSi, mengungkapkan bahwa sesuai Surat Terbatas Menteri ESDM tertanggal 3 Juni 2025, seluruh kepala daerah diminta mengonfirmasi jumlah sumur minyak masyarakat eksisting yang ada di wilayah masing-masing.
"Konfirmasi jumlah sumur minyak eksisting ini harus disampaikan secara tertulis oleh Gubernur kepada Menteri ESDM, paling lambat tanggal 10 Juli 2025," jelas Hendriansyah.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses inventarisasi sumur-sumur minyak tersebut.
"Kami juga mendorong agar SKK Migas dan KKKS dapat memberikan izin dan pendampingan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM dalam proses inventarisasi sumur idle agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien," katanya.
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Warga Meriahkan Festival Kuliner Kitek Nia dan Launching Maskot Porprov
BACA JUGA:Malam 1 Syuro, Inilah 6 Lokasi Sakral di Indonesia yang Biasa Digunakan untuk Ritual
Lebih lanjut, Hendriansyah menekankan bahwa implementasi Permen ESDM ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, mengejar target produksi 1 juta barel per hari, serta menjadi solusi atas maraknya praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) di wilayah Sumsel.
Muba Sambut Baik Permen ESDM No.14/2025
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha melalui Sekretaris Daerah Dr Apriyadi MSi, menyambut baik terbitnya regulasi ini.
"Permen ESDM ini mengakomodir berbagai permasalahan yang selama ini terjadi, khususnya di Kabupaten Muba," ujar Apriyadi dalam rapat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: