Pemkab dan DPRD Muba Komitmen Tekan Kemiskinan Lewat Perda Tenaga Kerja Lokal
Pemkab dan DPRD Muba Komitmen Tekan Kemiskinan Lewat Perda Tenaga Kerja Lokal--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dalam menanggulangi kemiskinan dan pengangguran terus digencarkan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan optimal, Pemkab Muba bersama DPRD, khususnya Komisi IV, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (30/6/2025), dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga jasa.
BACA JUGA:Bupati Muba Boyong 126 Atlet dan Official Ikuti Pembukaan Porprov Korpri Sumsel 2025
Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, hadir dalam agenda ini dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Pemkab Muba terbuka terhadap investasi, namun kami juga menuntut kontribusi nyata dari perusahaan, termasuk dalam hal penggunaan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan program CSR,” tegas Ardiansyah.
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap masyarakat. Ia berharap setiap perusahaan dapat memahami dan mematuhi regulasi tersebut.
“Perda ini bukan untuk menghambat, tapi menjadi pedoman agar perusahaan turut berperan dalam mengurangi pengangguran. Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
BACA JUGA:KPKS Suka Rezeki Gelar Tasyakuran, PSR Tahap II dan Peresmian Renovasi Kantor
BACA JUGA:Jembatan Rusak Jalan C2 - Dawas Sudah Diperbaiki, Gunakan Dana Tanggap Darurat Pemkab Muba
Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, turut menyampaikan bahwa setiap proses perekrutan tenaga kerja harus dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satu tenaga kerja yang terserap berarti satu keluarga terbantu keluar dari garis kemiskinan. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kehidupan masyarakat kita,” ujar Ahmadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: