Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Sekayu

Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Sekayu

Polisi Tangkap Pelaku Curat Saat Hadiri Sidang Cerai di Pengadilan Agama Sekayu--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Rusdianto alias Otong (40) akhirnya berakhir di tangan aparat. 

Warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Muba saat tengah menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Sekayu, Selasa siang (22/7/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban Farida Ariyani, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, yang mengalami kerugian besar setelah rumahnya dibobol pelaku pada Kamis pagi, 17 April 2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dalam aksinya, pelaku merusak pintu rumah korban dan menggondol sejumlah barang berharga, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam (tanpa plat nomor), 1 lemari jati 3 pintu, 1 set kursi sofa, 1 meja/buffet TV.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-40 Desa Gedung Rejo, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Evaluasi dan Perkuat Pembangunan Desa

BACA JUGA:Kantor Desa Kerta Mukti Diresmikan Gubernur Sumsel, Dibangun Murni dari Swadaya Warga

Kemudian 1 lemari plastik merek Napoly, 1 mesin lemari es boba, 1 lemari piring, 1 ranjang besi, 1 kasur busa.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kanit Pidum dan tim untuk bergerak cepat.

“Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan di Pengadilan Agama Sekayu saat menghadiri sidang cerainya,” ujar IPTU S. Hutahean, S.H, Kasi Humas Polres Muba mewakili Kasat Reskrim.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh IPDA Jinno Narto S., S.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diperiksa intensif.

BACA JUGA:Terungkap, Motif Penculikan dan Pembunuhan Siswi SD di OKI, Pelaku Mengaku Terobsesi

BACA JUGA:Perjalanan Betung–Jambi Hanya 2 Jam, Proyek Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dikebut

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyusunan alat bukti, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti yang kami kumpulkan dinyatakan cukup. Kini, pelaku ditahan dan proses penyidikan terus berjalan,” lanjut IPTU S. Hutahean.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait