Bupati HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Muba

Bupati HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Muba

Bupati HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Muba--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha menegaskan komitmennya menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan angin segar bagi ribuan masyarakat Muba yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional.

“Saya tegaskan, sekarang saya Bupati, bukan lagi tauke minyak. Tugas saya adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat Muba agar mereka mendapat legalitas penuh dalam mengelola sumur rakyat,” kata Bupati HM Toha saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Serasan Sekate, Selasa (19/8/2025).

Bupati Toha yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 menjelaskan, Pemkab Muba telah dua kali melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Hasilnya, sekitar 20 ribu titik sumur rakyat di Muba sudah terinventarisasi dan dilaporkan. “Ada sekitar 200 ribu warga yang menggantungkan hidup dari sumur rakyat ini. Jadi regulasi ini momentum kebersamaan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut BUMD Petro Muba sudah siap mengajukan legalitas karena telah memenuhi persyaratan. Sementara koperasi dan UMKM yang baru mengajukan masih perlu melengkapi dokumen. “Prinsipnya terbuka. Siapa pun yang memenuhi syarat silakan ikut terlibat,” jelasnya.

BACA JUGA:Hujan Deras Tak Surutkan Semangat, Upacara Penurunan Bendera di Lalan Tetap Khidmat

BACA JUGA:WOW ! 3 Juta Kendaraan di Sumsel Nunggak Pajak, Ini Langkah Pemprov Sumsel

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga memastikan pihaknya siap mengawal implementasi aturan tersebut dari sisi penegakan hukum. Dukungan serupa juga disampaikan Kajari Muba melalui Kasubsi Intel Heri Hariyanto. “Kami siap berkolaborasi dengan Forkopimda agar regulasi berjalan baik,” tegasnya.

Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi, menambahkan bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 merupakan hasil inisiasi Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel dan Forkopimda. Regulasi ini kini menjadi payung hukum pengelolaan sumur rakyat, terutama dalam aspek keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan peningkatan produksi.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan akan melibatkan kontraktor bersama BUMD, koperasi, maupun UMKM dengan masa transisi maksimal empat tahun. “Aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan menjadi tanggung jawab pengelola, sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” jelasnya.

Rakor tersebut dihadiri Forkopimda, jajaran perangkat daerah, camat, hingga pimpinan Petro Muba. Pemkab Muba optimistis implementasi Permen ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyejahterakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait