Pemkab Muba Setujui Perubahan RKA PT Petro Muba 2025

Pemkab Muba Setujui Perubahan RKA PT Petro Muba 2025

Pemkab Muba Setujui Perubahan RKA PT Petro Muba 2025--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menyetujui Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025.

Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, yang hadir sebagai Kuasa Pemegang Saham (KPS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Gedung PT Petro Muba, Sekayu, Jumat (31/10/2025).

Rapat turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkab Muba dan manajemen PT Petro Muba, di antaranya Staf Khusus Bupati Muba Azhari, Plt Kepala BPKAD Muba Ariyanto SE MSi, Plt Kepala BP2RD Muba M Hatta SE MM, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Chandra SKM MSi, serta Notaris Septinierco Agraperta SH MKn.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rohman Husen menegaskan bahwa RUPS menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan dan keuangan PT Petro Muba berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

“Pembahasan RKA ini harus dilaksanakan secara terbuka dan berorientasi pada efisiensi. Setiap keputusan hendaknya berdampak nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Realme GT 7 Resmi Meluncur, Flagship Killer dengan Daya Tahan Super dan Performa Ganas

BACA JUGA:Sekda Muba Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat UMKM Daerah

Ia menambahkan, Pemkab Muba akan terus mendukung upaya PT Petro Muba untuk tumbuh menjadi BUMD yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu memberi kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE menjelaskan bahwa perubahan RKA 2025 mencakup dua aspek utama, yaitu penyesuaian pos neraca dan pos laba/rugi.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi bisnis dan arah strategis perusahaan di sisa tahun berjalan.

“Penyesuaian dilakukan karena adanya tambahan target pendapatan dari kegiatan angkat-angkut minyak ke Pertamina EP untuk periode Oktober–Desember 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah peningkatan produksi migas,” jelas Khadafi.

BACA JUGA:PORPROV XV Sumsel Tinggalkan Jejak Manis, Muba Mantap Jadi Kota Sport Tourism

BACA JUGA:Senam Gymnastik Muba Torehkan 10 Medali di Porprov XV Sumsel 2025, Buktikan Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Selain itu, terdapat pengalihan (carry over) beberapa pos anggaran investasi ke tahun 2026, seperti rehabilitasi gedung kantor dan inventaris, pra-operasi perizinan storage (UKL/UPL), bisnis beras, serta penyusunan AMDAL Pamigor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait