Polisi Berhasil Selamatkan Bocah 4 Tahun Korban Perdagangan Anak, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi
Polisi Berhasil Selamatkan Bocah 4 Tahun Korban Perdagangan Anak, Dua Pelaku Ditangkap di Jambi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perdagangan anak lintas provinsi yang melibatkan jaringan pelaku kejahatan antarwilayah.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial B, yang sebelumnya dijual ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua pelaku, masing-masing Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi hasil pengembangan dari penyelidikan Polrestabes Makassar terkait laporan penculikan anak yang terjadi sepekan sebelumnya.
BACA JUGA:Kemenag Muba Gelar 'Ngaji Bareng' di Sanga Desa, Perkuat Ukhuwah dan Ketahanan Moral Masyarakat
Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban B seharga Rp80 juta kepada komunitas Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
“Dari pengakuan pelaku, tim gabungan segera menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat. Bocah tersebut langsung dievakuasi dan dibawa kembali ke Makassar untuk diserahkan kepada keluarganya,” ungkap Iptu Sitinjak, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025), ketika korban B diajak bermain di Taman Pakui, Kota Makassar, oleh orang tuanya yang tengah berolahraga di lapangan tenis.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, orang tua korban mendapati anaknya sudah tidak berada di lokasi. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, keluarga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penculikan anak.
BACA JUGA:PT Muba Energi Maju Berjaya Catat Kinerja Gemilang, Bidik Pendapatan PI Rp240 Miliar pada 2026
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada pelaku pertama di Makassar, yang kemudian mengaku telah menjual korban ke jaringan lain di Yogyakarta. Dari sana, korban kembali diperjualbelikan kepada Adefrianto dan Mery Ana di Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat ke Jambi dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah hukum Polres Kerinci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: