Jalintim Palembang–Betung Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Jalintim Palembang–Betung Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Kepolisian Resor Banyuasin akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran arus kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, menyampaikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, meliputi jalur dari KM 12 hingga KM 71.
“Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan bermuatan hasil tambang, bahan bangunan, dan galian C tidak diperbolehkan melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelasnya, Selasa (9/12).
BACA JUGA:Muba Matangkan RDTR Keluang–Tungkal Jaya, Siapkan Tata Kota Modern dan Berkelanjutan
Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Nataru 2025–2026.
Meski demikian, Suwandi menegaskan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan waktu, yakni angkutan BBM dan BBG, kendaraan yang membawa uang, ternak, pupuk, pakan ternak, barang pokok kebutuhan masyarakat, bantuan penanganan bencana, serta angkutan sepeda motor gratis.
“Kami berharap masyarakat dan para pelaku transportasi memahami aturan ini demi terciptanya arus lalu lintas yang aman dan nyaman selama libur panjang Nataru,” pungkasnya.
Pembatasan ini menjadi langkah antisipasi penting mengingat Jalintim merupakan jalur utama yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim liburan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: