Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Resmi Dilarang Lewat Jalan Umum di Muba
Mulai 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Resmi Dilarang Lewat Jalan Umum di Muba--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan larangan total bagi truk angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Seluruh kendaraan angkutan hasil tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan tambang batu bara, yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai awal tahun 2026.
BACA JUGA:Video Dugaan Ancaman Senjata Tajam di Puskesmas Cambai Prabumulih Viral, Dinkes Lakukan Penanganan
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2026 Siap Lahir, Bukan Sekadar Facelift, Ini Bocorannya
Bupati Toha menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan infrastruktur.
“Keputusan ini sudah sangat jelas. Mulai 1 Januari 2026, tidak boleh lagi ada truk batu bara melintas di jalan umum. Jika masih ditemukan, maka akan dilakukan penghentian,” tegas Bupati Toha.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di wilayah Muba saat ini cukup rawan, terutama saat musim hujan.
BACA JUGA:Pj Sekda Muba: Tenaga Medis Garda Terdepan, RSUD Sekayu Diminta Tingkatkan Pelayanan Humanis
BACA JUGA:Jelang Hari Besar Keagamaan, Kecamatan Sungai Lilin Sidak Parsel di Minimarket dan Toko Sembako
Lebar jalan yang terbatas serta tingginya volume kendaraan berat dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, keluhan warga terkait kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan menjadi dasar kuat diterapkannya larangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: