PHE Jambi Merang Resmi Lepas 10% PI WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel

PHE Jambi Merang Resmi Lepas 10% PI WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel

PHE Jambi Merang Resmi Lepas 10% PI WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel--

HARIANMUBA.DISWAY ID, — PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Penandatanganan perjanjian pengalihan ini berlangsung di Jakarta, Senin (29/12/2025).

PT Sumsel Energi Merang merupakan anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI tersebut menjadi langkah strategis untuk memenuhi regulasi sektor hulu minyak dan gas bumi sekaligus memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya energi.

Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10 persen ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam mendorong sinergi antara industri hulu migas dan pemerintah daerah.

“Pengalihan PI ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk kolaborasi dengan daerah. Kami berharap keterlibatan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi operasional WK Jambi Merang dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan dengan tata kelola yang baik,” ujar Arifin.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Muba Meningkat Tajam Sepanjang 2025, Jalan Rusak Jadi Sorotan

BACA JUGA:Yamaha Fazzio 2026 Diprediksi Tampil Lebih Fresh, Skutik Classy Hybrid Kian Stylish dan Pintar

Pengalihan PI 10 persen ini juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Migas, yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Hadir mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Setda Sumsel, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI tersebut kepada BUMD Sumsel.

“PI ini sangat dinantikan, terlebih di tengah kondisi efisiensi saat ini. Diharapkan mampu menjadi penggerak perekonomian daerah. Selanjutnya, proses persetujuan di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat berjalan lancar. PI ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja daerah tahun 2026,” ungkap Basyaruddin.

Usai penandatanganan perjanjian, tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan pengalihan PI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SKK Migas, sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Bupati Muba Dukung Penuh Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

BACA JUGA:Donasi Muba Peduli Capai Rp1,5 Miliar, Bantuan Siap Dikirim ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Turut hadir dalam acara tersebut jajaran manajemen BUMD Sumatera Selatan, di antaranya Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang Iramsyah, Komisaris Utama SEG Alferiza, Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang Febrianto, Komisaris Utama SEM Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya Donny Meilano.

Melalui PHR Regional 1 – Sumatra, Pertamina Subholding Upstream terus menegaskan komitmennya menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah dan BUMD menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan energi nasional serta penguatan ekonomi regional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: