Pemkab Muba Perkuat Budaya K3, Bupati Toha Tohet Targetkan Zero Kecelakaan Kerja
Pemkab Muba Perkuat Budaya K3, Bupati Toha Tohet Targetkan Zero Kecelakaan Kerja--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Bumi Serasan Sekate.
Hal ini ditandai dengan ajakan langsung Bupati Muba HM. Toha Tohet kepada seluruh pimpinan perusahaan agar berperan aktif menyukseskan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan sistem keselamatan kerja di seluruh sektor usaha.
BACA JUGA:Kijang Kapsul 2026, Kebangkitan Sang Legenda Hadir dengan Tiga Varian dan Teknologi Masa Kini
BACA JUGA:Kondisi Jalan Tol di Sumsel Disorot, Ini Penyebab Utama dan Upaya Perbaikannya
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa penerapan standar K3 tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama di setiap perusahaan. Target kita jelas, yakni Muba Zero Work Accidents. K3 adalah fondasi agar setiap pekerja berangkat sehat dan pulang dengan selamat, sekaligus mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, menyatakan pihaknya siap memastikan pengawasan norma K3 berjalan optimal di seluruh sektor usaha.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang dinilai konsisten mendorong penerapan keselamatan kerja.
BACA JUGA:Pemkab Muba Optimalkan Lahan Daerah Lewat Program Penanaman Sawit dan Benih Ikan
BACA JUGA:Toyota Rush 2026 Tampil Lebih Gagah, SUV Keluarga Andalan untuk Mobilitas Harian
“Sesuai Kepmenaker Nomor 4 Tahun 2026, seluruh perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Bulan K3 kepada Gubernur Sumsel melalui Disnakertrans Provinsi. Laporan ini akan kami evaluasi dan diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan fungsi pembinaan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: