Tarif Tol Sumatera Selatan Januari 2026 Terbaru, Ini Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pengguna Jalan
Tarif Tol Sumatera Selatan Januari 2026 Terbaru, Ini Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pengguna Jalan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pembangunan jaringan jalan tol di Sumatera Selatan terus melaju pesat.
Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak hanya fokus pada percepatan konstruksi, tetapi juga pada integrasi antarruas demi memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar arus logistik, serta memangkas waktu tempuh masyarakat.
Seiring bertambahnya ruas tol yang beroperasi, penyesuaian tarif menjadi bagian dari pengelolaan infrastruktur.
Memasuki Januari 2026, sejumlah ruas strategis di Sumatera Selatan resmi menerapkan tarif terbaru bagi pengguna jalan.
BACA JUGA:Toyota Rush Hybrid 2026 Mulai Terendus, SUV Keluarga Siap Masuk Era Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Toyota Avanza Hybrid 2026 Resmi Bertransformasi, MPV Keluarga Kini Lebih Modern dan Efisien
Untuk kendaraan Golongan I—meliputi sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus—berikut tarif terbaru yang berlaku:
- Palembang–Indralaya (Palindra): Rp27.000
- Indralaya–Prabumulih (Inpra): Rp85.000
- Kayu Agung–Palembang (Kramasan): Rp50.000
- Kayu Agung–Betung: Rp66.500
- Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung: Rp170.500
Ruas terakhir menjadi yang terpanjang sekaligus bertarif tertinggi, menghubungkan wilayah strategis lintas provinsi di Pulau Sumatera.
Bagi kendaraan dengan dimensi dan muatan lebih besar, tarif diberlakukan secara berjenjang. Kendaraan Golongan II dan III umumnya dikenai tarif sekitar 1,5 kali lipat dari Golongan I.
BACA JUGA:Cetak Tenaga Kerja Andal Migas, 15 Pemuda Muba Diberangkatkan ke PPSDM Cepu
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikut Rakor LTKL Bahas Penanganan Banjir Aceh Tamiang, Dorong Bantuan Berkelanjutan
Sementara itu, Golongan IV dan V—yang mencakup truk besar dan kendaraan berat—dikenai tarif sekitar dua kali lipat, menyesuaikan dampak beban terhadap kualitas dan umur jalan tol.
Seluruh ruas tol di Sumatera Selatan kini telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara penuh.
Pengguna jalan diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik (e-toll) guna mempercepat transaksi di gerbang tol dan meminimalkan antrean.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: