Disnakertrans Muba Sukses Mediasi Sengketa PHK, Hak Pekerja dan Kepastian Usaha Sama-Sama Terjaga

Disnakertrans Muba Sukses Mediasi Sengketa PHK, Hak Pekerja dan Kepastian Usaha Sama-Sama Terjaga

Disnakertrans Muba Sukses Mediasi Sengketa PHK, Hak Pekerja dan Kepastian Usaha Sama-Sama Terjaga--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin kembali menunjukkan perannya sebagai penengah yang profesional dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Sengketa antara PT Mentari Subur Abadi dan mantan pekerjanya, Sdr. Yasri, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (21/01/2026).

Mediasi ini digelar sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima Disnakertrans Muba pada awal Januari 2026 terkait pemenuhan hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Melalui dialog terbuka dan musyawarah yang difasilitasi pemerintah daerah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA:Pemkab Muba Terapkan Sistem Kerja ASN Modern, Dorong Birokrasi Lincah dan Kolaboratif

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Reforma Agraria, Pelepasan HPK Nonproduktif Jadi Solusi Legalitas Lahan Warga

Dalam proses pembahasan, diketahui bahwa PHK dilakukan perusahaan secara mendesak karena adanya dugaan pelanggaran internal. 

Sementara itu, Sdr. Yasri yang telah bekerja sejak tahun 2009 menyatakan menerima keputusan PHK tersebut, namun meminta perusahaan tetap memenuhi hak-haknya sesuai masa pengabdian yang telah dijalani.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak. Mediasi ini memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja. Alhamdulillah, melalui dialog yang konstruktif, persoalan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sengketa Upah PT Bumame Utama Indonesia Belum Sepakat, Disnakertrans Muba Keluarkan Surat Anjuran

BACA JUGA:Pemkab Muba Terapkan Sistem Kerja ASN Baru, Dorong Birokrasi Lebih Lincah dan Kolaboratif

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, dengan pendampingan mediator hubungan industrial, H. Mariono dan M. Panji Elaga. 

Dari hasil pertemuan, perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi kepada Sdr. Yasri sebesar empat kali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait