Optimalisasi PAD dari TKA, Disnakertrans Muba Perketat Pengawasan dan Pelaporan Perusahaan

Optimalisasi PAD dari TKA, Disnakertrans Muba Perketat Pengawasan dan Pelaporan Perusahaan

Optimalisasi PAD dari TKA, Disnakertrans Muba Perketat Pengawasan dan Pelaporan Perusahaan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan sesuai aturan. 

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba diingatkan agar tertib dalam pelaporan serta penyetoran dana kompensasi penggunaan TKA.

Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati H M Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kepentingan daerah.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memahami ketentuan penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). 

BACA JUGA:Dorong Kekompakan dan Potensi Lokal, Camat Sungai Lilin Kunjungi Desa Cinta Damai

BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan Dua Titik Exit Tol Betung Jambi, Disini Lokasinya

Ia menekankan, jika tenaga kerja asing bekerja dan berdomisili di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, maka kewajiban retribusinya harus disetorkan ke kas daerah.

“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam regulasi. Retribusi TKA yang bekerja di Muba menjadi hak daerah dan harus masuk ke kas Pemkab Muba, bukan ke PNBP pusat,” tegasnya.

Menurut Sinulingga, kontribusi sebesar 100 dolar AS per orang atau jabatan per bulan bukan semata kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. 

Dana tersebut akan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk program peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja Muba.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dinilai Serius Bangun ASN Profesional, Raih Pengakuan di Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Kunjungi Desa Berlian Makmur, Camat Sungai Lilin Dorong Kekompakan dan Penggalian Potensi Desa

Disnakertrans Muba juga menegaskan bahwa penyetoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota. 

Jika lokasi kerja berada dalam satu wilayah kabupaten, maka mekanisme pembayaran wajib melalui kas daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: