Belajar dari Muba, Banyuasin Tertarik Adopsi Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Belajar dari Muba, Banyuasin Tertarik Adopsi Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Belajar dari Muba, Banyuasin Tertarik Adopsi Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan posisinya sebagai daerah rujukan dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan. 

Keberhasilan Muba menerapkan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (4/2).

Kunjungan ini dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin dengan tujuan mempelajari secara langsung implementasi Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur prioritas tenaga kerja lokal dalam dunia industri dan usaha.

Rombongan Banyuasin yang terdiri dari pejabat fungsional ahli, yakni Irfan, Edwin Aziz F, dan Kusumayadi, secara khusus menggali strategi Muba dalam memastikan regulasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Aktivitas Warga Terganggu Proyek Tol Betung–Jambi, Desa Bukit Jaya Sungai Lilin Desak Jalan Pengganti

BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar, Pramuka Muba Gandeng Disdikbud Dorong Akreditasi Gugus Depan dan Pramuka

Sekretaris Disnakertrans Muba Juanda, mewakili Kepala Dinas, menyambut langsung rombongan bersama para kepala bidang. 

Diskusi berlangsung dinamis dengan pembahasan menyeluruh terkait tata kelola ketenagakerjaan, mulai dari kewajiban perusahaan melaporkan lowongan kerja hingga pengawasan penggunaan tenaga kerja asing.

Tak hanya soal regulasi, Banyuasin juga menaruh perhatian pada sejumlah program unggulan Muba yang dinilai mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja, seperti pelatihan vokasi migas, pelatihan alat berat, program magang ke Jepang, hingga pelatihan bahasa asing yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, inovasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) turut menjadi sorotan sebagai bentuk komitmen Muba dalam menciptakan pasar kerja yang inklusif dan berkeadilan.

BACA JUGA:5 Cara Cek Harga Laptop Intel Core i3 Terbaru

BACA JUGA:Oppo A6t Series Resmi Rilis di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.000mAh dan Layar 120Hz

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak terlepas dari sinergi antar daerah.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk berbagi pengalaman. Perda Nomor 2 Tahun 2020 kami dorong bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai perlindungan nyata bagi tenaga kerja lokal. Melalui pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri, masyarakat tidak hanya mendapat pekerjaan, tetapi juga keahlian jangka panjang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait