Kasus Jembatan Ambruk Jadi Alarm Serius, Pemerintah Perketat Penindakan Truk ODOL di Sumsel

Kasus Jembatan Ambruk Jadi Alarm Serius, Pemerintah Perketat Penindakan Truk ODOL di Sumsel

Kasus Jembatan Ambruk Jadi Alarm Serius, Pemerintah Perketat Penindakan Truk ODOL di Sumsel--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat menjadi peringatan keras akan bahaya kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) di Sumatera Selatan. 

Insiden tersebut mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat langkah penindakan terhadap truk bermuatan berlebih yang selama ini merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026). 

Rapat dihadiri Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, serta jajaran kepolisian dan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Jembatan Tol Musi V Palembang Siap Jadi Penopang Arus Lalu Lintas Sumsel

BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Tata Ruang, Evaluasi Rencana Investasi Dua Perusahaan Agro

Dalam pertemuan tersebut, AHY menegaskan bahwa persoalan ODOL tidak bisa lagi ditoleransi.

Menurutnya, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan telah menjadi salah satu penyebab utama rusaknya jalan dan jembatan, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kerusakan infrastruktur akibat ODOL berdampak luas, mulai dari keselamatan masyarakat hingga pembengkakan biaya perbaikan yang harus ditanggung negara,” tegas AHY.

Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menambahkan bahwa penanganan ODOL di daerah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan di lapangan hingga penegakan hukum yang konsisten. 

BACA JUGA:Kerja Sama Muba–Muaro Jambi Dipermanenkan, Layanan Publik dan Penanganan Karhutla di Perbatasan

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, DWP Muba Perkuat Kebersamaan Lewat Yasinan Rutin Bulanan

Ia menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum agar tidak hanya menyasar pihak di level bawah.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir. Pihak pemilik usaha dan pemilik tambang yang diuntungkan dari pelanggaran ini juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: