Merasa Nama Baiknya Tercemar, Pria Asal Muba Laporkan Istri ke Polda Sumsel

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Pria Asal Muba Laporkan Istri ke Polda Sumsel

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Pria Asal Muba Laporkan Istri ke Polda Sumsel--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Konflik rumah tangga berujung laporan hukum terjadi di Sumatera Selatan. 

Seorang pria berinisial DN (36), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi melaporkan istrinya sendiri ke Polda Sumatera Selatan pada Minggu, 22 Februari 2026.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/270/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

DN menuding istrinya berinisial SI telah melakukan dugaan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarga besar.

BACA JUGA:Pengajian Ramadan di Masjid DPRD, Sekda Edward Candra Tegaskan Kolaborasi Kunci Pembangunan Sumsel

BACA JUGA:Impian Sopir Lintas Sumatera, Aceh–Jakarta Cukup Sehari Jika Tol Trans Sumatera Tersambung

Melalui kuasa hukumnya, Aliyul Hidayat dari LBH Limas Keadilan, DN menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika istrinya meninggalkan rumah sejak 19 Desember 2025. 

Sejak saat itu, SI disebut tidak kembali dan memilih tinggal terpisah.

Namun bukan hanya kepergian tersebut yang dipersoalkan. DN mengaku keberatan atas pernyataan yang diduga disampaikan istrinya kepada sejumlah orang, yang dinilai mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabatnya sebagai suami.

“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar menyudutkan dan menjatuhkan harga dirinya,” ujar kuasa hukum DN saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:Tabungan Seribu Dua Ribu untuk Umrah, Warga Asal Musi Rawas Diduga Jadi Korban Travel, Sempat Terlantar di Jak

BACA JUGA:Moto G 87 Resmi Meluncur, Motorola Tantang Tren Smartphone Seragam dengan Desain Vegan Leather dan Android Mur

Sebelum melapor ke polisi, pihak DN disebut telah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada tanggapan yang diharapkan, langkah hukum akhirnya ditempuh.

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat (1) dan/atau Pasal 434 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait