Dari Jakarta, Pemkab Muba Bidik Standar Pelayanan Minimal 2026 Lebih Terukur dan Berdaya Saing Global
Dari Jakarta, Pemkab Muba Bidik Standar Pelayanan Minimal 2026 Lebih Terukur dan Berdaya Saing Global--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak ingin sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2026.
Lewat forum koordinasi nasional dan internasional di Jakarta, Muba menegaskan langkah konkret menuju pelayanan publik yang lebih terukur, adaptif, dan berdaya saing.
Komitmen itu disampaikan Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Pj Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, saat menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2026).
Didampingi Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM, Syafaruddin menegaskan bahwa kehadiran Muba dalam forum tersebut merupakan bentuk keseriusan memperkuat fondasi pelayanan dasar masyarakat.
BACA JUGA:Polres Muba Tetapkan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Sanga Desa sebagai Tersangka
BACA JUGA:Truk Trailer Muatan Kayu Nyangkut di Reklame Jalintim Sungai Lilin, Arus Palembang–Jambi Macet
“SPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen utama memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi secara merata dan berkualitas,” tegasnya.
Rakor tersebut membahas penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan capaian SPM tahun 2026. Pendekatan ini dinilai penting agar implementasi di daerah tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berdampak.
Melalui kolaborasi dengan UCLG ASPAC, pemerintah daerah juga didorong mempelajari praktik terbaik (best practices) dari kota dan kabupaten lain di kawasan Asia-Pasifik.
“Daerah harus adaptif terhadap dinamika global, terutama dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik berbasis kinerja, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal,” jelas Syafaruddin.
BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Fungsional Mulai 10 Maret, Perjalanan Lebih Lancar
BACA JUGA:Harmoni Keagamaan Diperkuat, Polda Sumsel dan Gubernur Sumsel Satu Visi Jaga Kondusivitas
Kepala Bappeda Muba Dr Mursalin SE MM menjelaskan, penerapan SPM mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosial.
Menurutnya, Pemkab Muba terus melakukan evaluasi berkala agar indikator-indikator tersebut tercapai secara bertahap dan terukur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: