Polisi Ringkus Buruh Sawit di Muba, Tega Setubuhi Anak Majikan di Bawah Umur ​

Polisi Ringkus Buruh Sawit di Muba, Tega Setubuhi Anak Majikan di Bawah Umur  ​

Polisi Ringkus Buruh Sawit di Muba, Tega Setubuhi Anak Majikan di Bawah Umur ​--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun II Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang pria bernama FI (40), warga Desa Loka Jaya SP 1 Kecamatan Keluang, yang diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahean mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel tertanggal 3 Maret 2026.

"Benar, Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Hutahaean, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA:Gorong-Gorong Rusak di Talang Siku Diperbaiki, Warga Apresiasi Penanganan Cepat

BACA JUGA:Pasar Sungai Lilin Ramai di Minggu Pagi, Lalu Lintas Jalintim Palembang–Jambi Tersendat

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang.

Saat itu pelaku diduga mendorong korban ke arah kasur kamar, kemudian melepaskan pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,"jelasnya.

Korban diketahui merupakan anak dari pemilik kebun sawit tempat pelaku biasa bekerja sebagai buruh panen. Karena sering dipanggil untuk bekerja memanen sawit, pelaku kerap datang ke rumah korban.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Naik 47 Persen, Hutama Karya Siapkan 822 Km Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Percepat Perbaikan Tol Terpeka dan Tol Permai

“Pelaku ini bekerja serabutan dan sering dipanggil oleh orang tua korban untuk membantu memanen sawit, sehingga pelaku ini dikenal oleh orang tuanya,"ujarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: