Pemkab Muba Beri Deadline PT Hindoli Soal Lahan Terdampak Ilegal Drilling
Pemkab Muba Beri Deadline PT Hindoli Soal Lahan Terdampak Ilegal Drilling--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam penanganan aktivitas illegal drilling yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Bupati Muba H. M. Toha Tohet memberikan tenggang waktu kepada perusahaan tersebut untuk menyikapi persoalan lahan yang terdampak aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Hal itu disampaikan Bupati Muba saat memimpin rapat bersama Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, unsur Forkopimda, serta pihak perusahaan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Muba meminta PT Hindoli untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam area HGU kepada pemerintah daerah sebagai salah satu solusi penanganan persoalan illegal drilling.
Bupati Toha Tohet menegaskan, pihak perusahaan diberikan waktu antara dua hingga empat minggu untuk menyampaikan keputusan terkait permintaan tersebut.
“Kami meminta PT Hindoli mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam HGU kepada pemerintah daerah. Jika tidak ada kesepakatan, maka Pemkab Muba akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Gakkum Kementerian ESDM RI agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” ujar Toha Tohet.
BACA JUGA:Groundbreaking Flyover Batubara di Babat Supat, Solusi Pisahkan Truk Tambang dari Jalan Umum
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres Muba Bagikan Bingkisan untuk Personel dan Perintahkan Pendirian Posko Mudik
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar pemerintah daerah tidak dianggap membiarkan aktivitas pengeboran minyak ilegal terus berlangsung di wilayah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pelepasan lahan yang terdampak dapat menjadi solusi untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa sebelumnya PT Hindoli telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan atau langkah yang ingin ditempuh perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan belum menyampaikan usulan resmi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang, Perkara Kini Disidangkan
BACA JUGA:Kominfo Muba Siapkan 37 Program Digital untuk Percepat Transformasi Pemerintahan hingga 2030
“Kesempatan sudah diberikan kepada perusahaan untuk menyampaikan usulan, tetapi belum ada yang disampaikan. Oleh karena itu, apabila nanti Bupati mengambil keputusan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat melaksanakannya,” tegas Abdur Rohman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: