Digerebek Pagi Hari, Pengedar Sabu di Perumahan PT GPI 1 Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Digerebek Pagi Hari, Pengedar Sabu di Perumahan PT GPI 1 Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Digerebek Pagi Hari, Pengedar Sabu di Perumahan PT GPI 1 Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N (39) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba saat diduga tengah menyimpan sabu siap edar di kediamannya, Selasa (31/03/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan PT GPI 1, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, sekitar pukul 07.45 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim yang dipimpin IPDA Angga Wibowo langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan di dalam rumah dan kembali ditemukan dua paket tambahan yang disimpan di bawah kasur.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Kepala BPKAD Muba Tekankan Disiplin dan Keteladanan ASN

BACA JUGA:Efisiensi Tanpa PHK, Gubernur Sumsel Pastikan PPPK Aman dan TPP Tidak Dipangkas

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 15 paket sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba, sekaligus menunjukkan bahwa kawasan permukiman tidak luput dari sasaran jaringan peredaran gelap.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Polda Sumsel Gaspol KRYD: 772 Truk Pelanggar Ditindak, Patroli Diperketat

BACA JUGA:Kejar Opini WTP, Wabup Muba Serahkan LKPD Tepat Waktu ke BPK Sumsel

Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait