Polres Pagar Alam Hentikan Kasus Akses Ilegal dan Bebaskan Tersangka
Polres Pagar Alam Hentikan Kasus Akses Ilegal dan Bebaskan Tersangka--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Polres Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial RA (24). Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.
Penghentian penyidikan tersebut diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam yang menyatakan langkah tersebut sah secara hukum. Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Pagar Alam Januar Kencana Setia Persada menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah langkah yang wajib diambil demi menjunjung keadilan,” tegasnya.
BACA JUGA:Beraksi Saat Hujan dan Listrik Padam, Pelaku Bobol Rumah di Bayung Lencir Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Bangka Dibekuk di Betung, Polres Banyuasin Ungkap Jaringan Lintas Daerah
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 terkait dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025 di salah satu kantor layanan di Kota Pagar Alam.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, hingga uji laboratorium forensik oleh tim ahli.
Gelar perkara dilakukan berulang, baik di tingkat Polres maupun Polda Sumatera Selatan. Namun hasil akhirnya menyatakan bahwa alat bukti yang tersedia belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa penghentian penyidikan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.
BACA JUGA:HUT ke-24 Banyuasin, Momentum Perkuat Kolaborasi dan Arahkan Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Polres Muba Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tungkal Jaya, Pelaku Diamankan
“Setiap proses penyidikan harus berdasarkan alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka hak tersangka wajib dilindungi,” ujarnya.
Dengan terbitnya penetapan pengadilan tersebut, status tersangka RA resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: