Bantu Warga Akses Bansos, Polsek Sungai Lilin Gelar Pendataan Perlinsos
Bantu Warga Akses Bansos, Polsek Sungai Lilin Gelar Pendataan Perlinsos--
HARIANMUBA.COM – Polsek Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan pendataan terhadap masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial (bansos).
Kegiatan ini menjadi upaya membantu masyarakat agar dapat terdata dan mengikuti proses verifikasi dalam basis data Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendataan tersebut dilaksanakan di Markas Komando (Mako) Polsek Sungai Lilin pada Senin (26/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan bertajuk Perlindungan Sosial (Perlinsos) itu, tercatat sebanyak 500 warga menjadi sasaran pendataan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Matangkan Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah, Eks-HGU Hindoli Jadi Sorotan
BACA JUGA:Bantu Warga Perbarui Data Bansos, Polsek Plakat Tinggi Diserbu Puluhan Warga
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempercepat proses pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya warga kurang mampu yang selama ini belum menerima bansos.
Menurutnya, pendataan menjadi langkah awal untuk membantu memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat masuk dalam proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polsek Sungai Lilin berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperbarui dan melengkapi data sosial warga.
Pendataan juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga yang belum tercatat dalam basis data sehingga informasi yang dibutuhkan dapat diproses lebih lanjut oleh instansi berwenang.
BACA JUGA:Bupati Muba Minta OPD Kooperatif Hadapi Pemeriksaan BPK Sumsel, Perbaikan Kinerja Jadi Prioritas
Program tersebut mengedepankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran polisi tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga mendukung kegiatan sosial yang menyentuh kebutuhan warga.
Dengan adanya pendataan terhadap 500 warga tersebut, diharapkan proses verifikasi data masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih cepat dan akurat. Meski demikian, warga yang didata tetap harus melalui tahapan verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: