SANGA DESA Jajaran Polsek Sanga Desa dibantu tim Pidum Polres Muba berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun VII Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa pada Minggu 22 5 2022 Dua orang pelaku yang ternyata adik dan kakak Ipar berhasil diamankan keduanya adalah Ilham Brades 32 warga Desa Tanjung Raya dan kakak iparnya Murni 47 warga Lampung Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh aparat Polsek Sanga Desa di rumah tersangka Ilham dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam Ditemukan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban Berdasarkan informasi yang didapat kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban Rian tewas tersebut bermula dari cekcok mulut antara korban dengan tersangka Ilham Selanjutnya tersangka bersama kakak iparnya yakni Murni menunggu korban melintas di depan rumahnya Beberapa saat ditunggu akhirnya korban lewat dengan menggunakan sepeda motor melihat korban melintas tersangka Murni kemudian mengejar korban yang disusul oleh tersangka Ilham Melihat kedua pelaku mengejar korban kemudian langsung terjatuh dari sepeda motor miliknya setelah itu langsung berlari kedalam semak belukar Kedua tersangka lantas terus mengejar korban ke dalam semak belukar kemudian tersangka Murni membacokan sebilah parang yang dipegangnya berkali kali kearah tubuh korban dan tersangka Ilham menusuk korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang belakang sebelah kiri dan menikam bagian belakang ketiak korban Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada wajah sebelah kiri luka bacok pada telapak tangan kiri luka bacok pada bawah ketiak sebelah kiri luka bacok pada paha sebelah kiri luka bacok pada betis kaki kiri luka tusuk pada bokong sebelah kiri luka bacok pada paha kanan luka bacok pada mata kaki sebelah kanan luka memar perut samping kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat sampai di Puskesmas Babat Toman Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK yang diwakili Kanit Reskrim IPDA Nasirin SH membenarkan kedua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa telah tertangkap Kedua pelaku sudah kita amankan kemarin dikediamannya berikut barang bukti berupa sebilah pisau Untuk motifnya sendiri diduga ketersinggungan pelaku Ilham terhadap omongan korban hingga akhirnya berujung peristiwa pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Kedua pelaku untuk sementara kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara terangnya ren
Pelaku Pembunuhan Rian Diamankan
Rabu 25-05-2022,18:36 WIB
Kategori :