Sebabkan Anak Kandung Meninggal Dunia, Pasutri Divonis 12 Tahun

Kamis 19-05-2022,21:58 WIB

SEKAYU Pasangan suami istri Pasutri berinisial AA dan SA berkas terpisah masing masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Liga Saplendra Ginting Kamis 19 5 2022 Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Putusan tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba yang menuntut keduanya masing masjng hukuman 10 tahun penjara Kita mengajukan sikap pikir pikir terhadap putusan Majelis Hakim ujar Kapala Kejari Muba Markos MM Simaremare melalui Kasi Pidum Habibi didampingi JPU Reni Ertalina Sedangkan kedua terdakwa sambung Habibi mengajukan sikap atau upaya hukum banding untuk keputusan tersebut Ya kalau kedua terdakwa menyatakan banding ucapnya Sekedar informasi sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu 24 11 2021 setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP 11 mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis Usai ditangkap pelaku AA mengatakan dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh salah satunya buang air besar sembarangan Saya pukul pakai selang pak saya kesal cetusnya Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan Saya pukul anak saya pakai gayung air Saya menyesal pak ungkapnya boi

Tags :
Kategori :

Terkait