harianmuba Mahasiswa Universitas Riau UNRI berinisial L yang diduga menjadi korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Dia didampingi oleh perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional KOMAHI UNRI Kedatangan L untuk menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan Dekan FISIP UNRI dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini kata L kepada wartawan Jumat 15 4 Sementara itu Wakil Ketua KOMAHI UNRI Voppi Rosea Bulki berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun ujarnya Voppi Jadi harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban tambahnya Diketahui Jaksa Penuntut Umum JPU dalam perkara ini menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik FISIP Universitas Riau non aktif Syafri Harto dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP pencabulan subsider melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke 2 KUHP lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke 2 KUHP Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan antara lain tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual Sebab semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM jpg jawapos md
Dosen FISIP Divonis Bebas, Mahasiswa UNRI Ngadu Menteri Nadiem
Minggu 17-04-2022,14:09 WIB
Kategori :