Alihkan JKN KIS ke APBN, Hemat Anggaran Rp 89 Miliar

Senin 14-03-2022,13:53 WIB

SEKAYU Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pemkab Musi Banyuasin dalam menanggulangi persoalan kesehatan patut diapreasiasi Pasalnya di tahun ini berhasil melakukan efesiensi anggaran untuk pembiayaan jaminan kesehatan nasional JKN dengan memaksimalkan program PBI JKN Seluruh warga yang katagori kurang mampu datanya masuk di dalam DTKS saat ini pendanaan PBI JKN sudah di cover oleh APBN Hal itu sudah dilakukan oleh Dinas Sosial didukung oleh BAPPEDA Disdukcapil dan Dinas Kesehatan berhasil melakukan migrasi data Dan diusulkan untuk migrasi dari beban APBD Muba menjadi tanggungan APBN Kemensos melalui Bupati Musi Banyuasin Kepala Dinas Sosial Muba H Ibnu Saad SSos MM melalui Kepala Bidang Kabid Fakir Miskin Mgs Syarif Toyib mengatakan bersama pihak Disdukcapil Dinkes dengan dikomandoi BAPPEDA berhasil melakukan migrasi data warga terhadap JKN KIS yang selama ini Jaminan kesehatan Melalui di cover atau dibebankan APBD sekarang sudah beralih dicover atau dibebankan ke APBN Alhamdulilah dari jumlah data yang sudah kita ajukan sudah diterima dan masuk dalam jaminan JKN KIS ke BPJS sebanyak 382 ribu jiwa Sampai saat ini kami masih terus update data Insyallah bulan depan terget kita sudah mencapai 382 ribuan jiwa ungkap Syarif Lebih lanjut ia mengatakan dari data yang ada jumlah data berhasil di lakukan migrasi sekitar 171 977 jiwa jika di estimasikan menghemat anggaran APBD dengan jumlah iuran perbulan Rp 37 800 selama 12 bulan anggaran yang bisa dihemat dalam satu tahun Rp 78 008 767 200 Nah untuk prosesnya sendiri data yang tidak ada dengan Nomor Induk Kependudukan di Disdukcapil tidak bisa diberikan bantuan Data yang belum ini harus dikeluarkan Sebabnya bisa karena pindah segmen meninggal dunia data ganda atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin katanya Nah oleh karena itu Dinsos bersama dengan Disdukcapil bersinergi melakukan secara detail untuk memasukkan dan kemudian menggusulkanya data yang masuk dalam DTKS untuk bisa di cover Terkait dengan program PBI JK Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu terangnya Kedua pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan pada Pasal 8 2 bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK kecuali untuk bayi baru lahir Jadi harus padan dengan Dukcapil Ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Disebutkan pada Pasal 4 bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri bebernya Lanjutnya untuk Progres pencapaian Universal health coverage Update data Februari dari jumlah penduduk di Muba 628 485 jiwa ada sekitar 382 124 jiwa penduduk yang berpotensi dilakukan migrasi Dari data yang ada Cakupan kepesertaan KC Palembang PER DATI PER 1 Januari 2022 Dari Jumlah penduduk 628 485 Untuk jumlah penduduk yang PBI APBD 237 509 PBI APBN 249 960 PPU 121 577 PBPU 28 118 BP 2 884 imbuhnya Sementara Kepala Dinas Kesehatan Muba dr H Azmi Dariusmansyah MARS mengatakan pihaknyan mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak dinas sosial untuk membantu meringankan beban Jaminan kesehatan Nasional yang selama ini menjadi beban APBD dan Sekrang sudah beralih menjadi beban APBN Jadi pertama kali dikeluarkanya kebijakan seluruh warga Muba didaftarakan dalam jaminan kesehatan BPJS ternyata masih banyak warga Muba yang belum tercover jaminan kesehatan sehingga dibebankan pada APBD daerah Sedangkan gotong royong terhadap jaminan ini sumber pembiayaan berasal dari pertama perusahaan kedua dana dari pemerintah provinsi dalam bentuk cukai rokok ketiga kepesertaan dari ASN TNI POLRI keempat dengan cara mandiri kemudian yang kelima bantuan dari pusat yakni bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam data dtks dinas sosial terangnya Terpisah Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan selama ini point yang kelima ini kurang perhatian kurang untuk mengupdate padahal dananya disediakan oleh pusat tinggal kita mengupdate dan memasukkan data warga muba Alhamdulillah Dinas Sosial saat ini yang dimotori oleh BAPPEDA dengan di bantu dari tim Dinsos Dinkes dan Disdukcapil mengusulkan data warga yang belum masuk data DTKS tetapi layak masuk ke dalam data DTKS Ternyata data yang bisa diterima pusat sangat besar Nah kompensasinya data yang sudah diterima oleh pusat akan dimasukan dalam dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan di cover anggaranya dari APBN tukasnya Sekedar informasi untuk jaminan kesehatan nasional sendiri bersasal dari PBI APBN penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBN PBI APBD penerima bantuan iuran melalui pendanaan APB atau jamskesda PPU Pekerja penerima upah ASN TNI Polri pekerja swasta BUMN BUMD PBPU Pekerja bukan penerima upah pekerja informal BP Bukan pekerja investor pemberi kerja Veteran Perintis Kemerdekaan pensiunan boi

Tags :
Kategori :

Terkait