Dibawa ke Hotel, Siswi Berusia 13 Tahun Diduga Dirudapaksa

Kamis 10-03-2022,11:47 WIB

BENGKULU Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu meringkus MB 18 warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu MB ditangkap diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur seorang siswi asal Kota Bengkulu yang masih berusia 13 tahun Persetubuhan tersebut dilakukan MB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Selasa 8 3 malam Peristiwa ini terungkap saat Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau Rabu 9 3 membenarkan adanya peristiwa tersebut Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sudah kita amankan dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut Korban dari pelaku ini masih anak bawah umur terangnya Rabu 8 3 malam Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan kuitansi pembayaran hotel handuk serta pakaian milik korban sebagai barang bukti Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tok rakyatbengkulu com

Tags :
Kategori :

Terkait