SEKAYU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara pasangan suami istri Pasutri yang melakukan tindak pindana kekerasan terhadap anak kandung nya sendiri yang diketahui memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas hingga korban meninggal Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH melalui Kasi Pidum Habibi SH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH didampingi JPU Renny Ertalina SH mengatakan terkait berkas perkara pasturi yang melakukan kekerasan terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap Insallah Rabu mendatang berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PN Sekayu dan segera disidangkan ungkap Habibi Dijelaskanya semua berkas perkara dinyatakan lengkap termasuk pihaknya meminta kepada penyidik untuk melampirkan hasil rekam medik dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar Hasil rekam medik sudah kami terima tersangka pasturi sudah menjalani pemeriksaan Piskologi dan lainya kata Habibi Ia menyebut terkait perkara yang menimpa korban anak terlebih memiliki keterbatasan atau disbilitas pihaknya memperlakukan sedikit penanganan khusus Namun karena korban meninggal perkara tetap harus berjalan sesaui prosedur Kami tidak akan tolerir terhadap pelaku dengan korban anak terlebih memiliki keterbatas Korban sendiri diketahui memiliki keterbatasan katagori autis Dan kami akan semaksimal mungkin menuntut tersngka sesuai dengan perbuatan nya meski korban merupakan anak kandung Kita dakwakan pasal berlapis pasal perlindungan anak pasal penganiayaan pasal KDRT Ancaman Maksimal 15 tahun tutupnya Sebelumnya Bocah umur 11 tahun yang mengalami gangguan autis tewas dianiaya oleh kedua orangtuanya sendiri Korban ialah AP 11 sedangkan pelaku adalah AA 33 dan SR 29 yang merupakan orangtua kandung bocah tersebut Kejadian berlangsung pada Rabu 24 11 2021 itu membuat warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman gempar karena tak mengira bila kedua orangtua korban tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri Sebelum tewas korban sempat buang air besar BAB sembarangan Hal itu memicu AA yang merupakan ayah korban menjadi marah dan mengambil selang air di rumah Kemudian AA pun memukuli putranya tersebut secara bertubi tubi dengan menggunakan selang air Mirisnya SR istri pelaku yang melihat kejadian itu bukannya menolong Namun ia pun mengambil gayung di kamar mandi dan memukuli korban hingga pingsan Saat korban tak sadarkan diri keduanya meninggalkan AP begitu saja sampai akhirnya di tolong oleh warga Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy kepada wartawan Jumat 26 12 202 Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat Dua jam usai kejadian AA dan SR langsung ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba Tersangka AA memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali Sementara tersangka SR memukul bagian kepala korban ujarnya Sementara itu pengakuan tersangka SR menjelaskan ia memiliki tiga orang anak Adapun korban merupakan putra sulungnya Kelakuan AP yang sering BAB sembarangan diakui tersangka membuat emosinya menjadi tak tertahan Puncaknya di hari itu saya pukul tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini meninggal Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja ungkap SR Meski demikian SR mengaku menyesal telah menganiaya buah hatinya itu sendiri Saya mengakui khilaf tukasnya boi
Kejadian di Kelurahan Mangun Jaya, Ortu Aniaya Anak hingga Tewas, Didakwa Pasal Berlapis
Minggu 13-02-2022,19:58 WIB
Kategori :