Dua Napi Narkotika di Lapas, Divonis Nihil, JPU Ajukan Banding

Rabu 09-02-2022,08:50 WIB

SEKAYU Majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis nihil terhadap dua terdakwa kasus narkotika yakni Ismail dan M Nazwar Syamsu alias Leto keduanya berkas terpisah Dilansir dari laman Sipp pn sekayu go id dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsider Vonis nihil yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut memiliki arti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara Hal itu dikarenakan hukuman yang saat ini dijalani oleh kedua terdakwa dalam kasus sebelumnya telah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang undang Dimana terdakwa Ismail saat ini sedang menjalani masa hukuman seumur hidup Sedangkan terdakwa M Nazwar Syamsu alias Leto saat ini menjalani hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkotika jaringan Surabaya Palembang dengan barang bukti 9 Kg sabu sabu Atas putusan Majelis Hakim tersebut Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara Ya kita sudah lakukan upaya hukum banding terhadap putusan kedua terdakwa yang dijatuhkan Mejelis Hakim ujar Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidana Umum Habibi S H Selasa 8 2 Sekedar informasi terdakwa Ismail M Nazwar Syamsu dan M Amin ketiganya berkas terpisah digerebek Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas II B Sekayu pada Mei 2021 lalu Ketiganya diketahui memiliki dan menggunakan narkotika di dalam Lapas Sedangkan untuk terdakwa M Amin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara Untuk terdakwa M Amin kita juga ajukan upaya hukum banding katanya Terdakwa M Amin sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara terkait kasus narkotika boi

Tags :
Kategori :

Terkait