harianmuba com PANGKALAN BALAI Polisi menangkap seorang pria bernama Maat Alias Jumani berusia 67 tahun diDesa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Dia ditangkap akibat tega mencabuli cucu kandung Sendiri yang berusia 7 tahun Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafei S IK M Si melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra S IK MH mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporkan dari pihak Keluarga mengenai pencabulan anak Laporan itu dibuat pada 28 desember 2021 yang lalu Setelah kita mendapat laporan dari keluarga korban terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra S IK MH Saat Press Rilis Jumat 21 01 2022 Kemarin Kasat Res mengatakan dari hasil penyidikan tersangka diketahui melakukan perbuatannya Sudah 2 Kali dimana Korban Sebut Saja Bunga diajak pelaku ketempat rumah nya yang kosong Kasat res mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka terlebih dahulu menawarkan ajakan kepada korban untuk pergi berjalan jalan Jadi setelah korban diajak jalan jalan kemudian korban diajak kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban karena niat tekad dari awal tidak benar kemudian pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap cucunya yang masih kecil kata kasatres Setelah itu tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada keluarganya Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada keluarganya Namun ancaman ini tidak dihiraukan korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarganya yang berujung pada laporan kepada kepolisian Atas perbuatannya ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Banyuasin Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan dan anak umur 7 tahun tersebut kini sedang dalam penanganan psikis diUnit PPA Banyuasin terang kasat Sementara tersangka Maat Alias Jumani 67 tahun tidak lain kakek korban saat ditanyak awak media ini mengatakan saya sudah tidak tahan dan saya baru melakukan nya 2 kali saya sudah lama menjadi Duda karena istri saya sudah lama meninggal dunia sehingga nafsu birahi saya tidak tahan saya melakukan perbuat bejat tersebut baru 2 kali dan saya khilaf pak kata singkat Atas perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 000 000 000 lima miliar rupiah Amr
Biadab Kakek Kandung Tega Cabuli Cucu Sendiri berumur 7 Tahun
Jumat 21-01-2022,20:58 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,07:44 WIB
Pasar Tumpah Picu Macet Pagi di Sungai Lilin, Jalintim Palembang–Jambi Padat Merayap
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Pesantren Kilat hingga Berbagi Takjil, SDN Mekar Jadi Sungai Lilin Isi Ramadan dengan Kegiatan Religi
Jumat 13-03-2026,06:43 WIB
Jelang Operasi Ketupat Musi 2026, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Muba, 30 Gram Narkotika Disita
Jumat 13-03-2026,06:40 WIB
Peringatan Nuzulul Qur’an di Muba Berlangsung Khidmat, Bupati Toha Salurkan Bantuan Sosial
Jumat 13-03-2026,20:21 WIB
Polda Sumsel Edukasi Keamanan di Pasar Cinde dan Megahria Jelang Lebaran
Terkini
Jumat 13-03-2026,20:29 WIB
Ustaz Abdul Somad Jadi Khatib Jumat di Mapolda Sumsel, Ingatkan Tugas Polisi Adalah Amanah
Jumat 13-03-2026,20:21 WIB
Polda Sumsel Edukasi Keamanan di Pasar Cinde dan Megahria Jelang Lebaran
Jumat 13-03-2026,19:44 WIB
THR ASN Muba Cair Jelang Lebaran, Suntik Perputaran Ekonomi Daerah Hingga Rp72 Miliar
Jumat 13-03-2026,19:40 WIB
Pemkab Muba Dorong Literasi Digital, Warga Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial
Jumat 13-03-2026,19:25 WIB