Bansos Orang Sakit Rp 250 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Rabu 19-01-2022,12:45 WIB

LEBONG Pemkab Lebong tahun anggaran 2022 ini kembali mengalokasikan dana bansos bansos yang khusus diperuntukkan bagi orang sakit dan berasal dari keluarga tindak mampu Dana yang disiapkan ini mencapai sebesar Rp 250 juta Nilainya masih sama dengan tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 250 juta kata Plt Kepala Dinas PMDSos Lebong Hartoni SP M Si melalui Kabid Sosial Jusraweni SE Selasa 18 1 Berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 tahun 2021 tentang besaran bantuan sosial sakit dalam Kabupaten Lebong jenis jenis yang dapat dibantu melalui bansos ini mulai dari sakit yang dirawat dirumah sebesar Rp 500 000 sakit rujukan sampai dengan rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 000 000 dirawat dirumah sebesar Rp 500 000 sakit rujukan sampai dengan rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 000 000 Sakit perlu rujukan sampai dengan rumah sakit diluar Kabupaten Lebong dan bukan RSUD umum Provinsi Bengkulu Rp 1 500 000 sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi Bengkulu Rp 2 500 000 Kemudian sakit perlu rujukan luar dari RSUD Provinsi Bengkulu dan Ibu Kota Provinsi lainnya Rp 5 000 000 Kebakaran Ringan Rp 500 000 Kebakaran Berat Rp 3 000 000 Penanganan orang orang terlantar Rp 1 500 000 dan Pemakaman jenazah terlantar tanpa diketahui Identitasnya Rp 3 000 000 Namun untuk sakit yang dirawat dirumah dan sakit rujukan dalam Kabupaten Lebong akan kami bahas ulang karena nilainya sangat kecil dan perlu untuk dirubah ungkapnya Adapun syarat pengajuan bansos untuk orang sakit ini foto copy KTP pasien dan penanggungjawab foto copy KK surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan foto pasien proposal disposisi Bupati buku rekening berita acara verval meterai 6000 4 lembar surat kuasa berita acara serah terima bantuan dan kuitansi Kegiatan ini baru 2 kali kita laksanakan karena sebelumnya kegiatan ini berada di Badan Keuangan Daerah BKD Lebong tandasnya wlk

Tags :
Kategori :

Terkait