SEKAYU Lima narapidana yakni MA 32 MRA 31 MM 25 HYM 36 dan IS 33 yang melakukan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing WNA asal Malaysia yakni AF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu segera menjalani persidangan Ya kelima berkas para pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P 21 Penyerahan tahap kedua itu dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri kemarin ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kejadian Muba Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidum Habibi Selasa 18 1 2022 Untuk selanjutnya kata Habibi pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera menjalani persidangan Setelah tahap kedua para narapidana tersebut langsung dikembalikan ke Lapas masing masing kata dia Perkara ini diungkap oleh Mabes Polri dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung Karena lokasi kejadiannya di Muba maka untuk proses persidangan nya dilimpahkan ke Kejari Muba sambung dia Sekedar informasi kelima pelaku merupakan narapidana kasus narkotika Saat itu korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan Selanjutnya korban dibawa ke Batam selama tiga hari Setelah menunggu korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu Tak lama kemudian korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi pengancaman pemukulan atau penganiayaan penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 333 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP boi
Lima Napi Aniaya WNA Asal Malasyia
Selasa 18-01-2022,17:58 WIB
Kategori :