harianmuba com INDRALAYA Jajaran Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dengan tersangka Umar Bin M Amin 62 warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tersangka Umar diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 berinisil Naz Rabu 05 01 2022 sekira pukul 16 00 WIB Tak hanya sekali ternyata perbuatan amoral tersangka dia lakukan sampai 10 kali Atas perbuatannya tersangka dikenai tindak pidana perbuatan cabul sebagiamana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Oleh keluarga korbam peristiwa itu dilaporkan dengan LP B 230 X 2021 SPKT Polres OI tanggal 10 Oktober 2021 Menurut keterangan pihak Kepolisian Sabtu 09 10 2022 sekitar pukul 19 00 WIB ketika korban berada dirumah pamannya dan korban bicara bahwa orang menikah itu berhubungan badan Mendengar perkataan korban paman korban pun lantas menanyai keponakannya terkait apa yang dia katakana sebelumnya Betapa kagetnya sang paman saat korban mengaku sudah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri Dan sang ayah minta korban agar perbuatan itu tidak dia beritahukan pada orang orang Walau lupa tanggal pastinya korban mengatakan perbuatan bejad sang ayah tiri terjadi di rumah pelaku Terakhir kali Jumat 8 Oktober 2021 Pada saat bangun tidur dan ibunya memasak didapur pelaku kembali mencabuli korban dengan iming iming akan diberi uang jajan Atas kejadian itu ibu kandung korban pun melaporkannya ke polres ogan ilir tutur Kapolres Ogan Ilir Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy dalam rilisnya Kamis 06 01 2022 Atas laporan itu tersangka pun dipanggil ke Polres Ogan Ilir Dan pada Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 16 00 WIB tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik Saat itu kita lakukan penangkapan terhadapnya dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tukasnya VIV