harianmuba com JAKARTA Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha Hal itu diklaim kuasa hukum Marissya Ahmad Ramzy seusai mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya Laporan Marissya itu dilayangkan pada 13 September 2021 lalu teregister dengan nomor LP Nomor 5319 SPKT Polda Metro Jaya Hari ini agenda ke sini untuk minta SP2HP yang telah diberikan oleh penyidik Telah kami terima telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka MZ red kata Ramzy di Polda Metro Jaya Rabu 5 1 Ramzy mengeklaim penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap MZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 10 Januari 20222 mendatang Agenda ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka kata Ramzy Sebelumnya Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Pelaporan itu disebut sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik Sementara itu Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan Medina Menurut dia pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya Terlebih sudah menyinggung nama anak keluarga dengan bahasa yang mengerikan Sudah rugikan saya dari pihak kantor pihak keluarga sampai bawa bawa nama kakak anak saya dengan bahasa bahasa yang sangat mengerikan kata Marissya Hanya saja Marissya tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui Instastory di Instagram cr3 jpnn