Lagi, Habib Bahar bin Smith Tersangka dan Ditahan, Pasal yang Menjeratnya?

Selasa 04-01-2022,08:30 WIB

harianmuba com Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar Senin 3 1 malam dilansir jabar jpnn com Tidak cuma Habib Bahar dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS dan TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan tuturnya Kali Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP mcr27 jpnn

Tags :
Kategori :

Terkait