Edarkan Sabu , Warga Muara Lakitan Diamankan

Minggu 26-12-2021,16:40 WIB

MUSI RAWAS Rosidi 33 warga Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas Dia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Kamis 23 12 sekitar pukul 19 00 Wib Dalam penggeledahan petugas menemukan sabu di dompetnya sebanyak 2 08 gram Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junadi menjelaskan penangkapan terhadap Rosidi dilakukan di rumahnya Kami dapatkan informasi tersangka adalah pengedar sabu makanya dilakukan penyelidikan Setelah dipastikan benar langsung dilakukan penggerebekan jelas mantan Kapolsek Lais Musi Banyuasin ini Pada hari yang sama sekitar pukul 20 15 Wib nggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas juga mengamankan AS 18 warga Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Tersangka menyimpan sabu di pipa saluran pembuangan kamar mandi rumahnya Setelah menangkap Rosidi juga didapatkan informasi bahwa ada pengedar sabu lain kata Herman Saat digeladah di dalam rumah AS tidak ditemukan sabu Petugas pun menggeledah bagian luar rumah Nah di pipa saluran pembuangan kamar mandi petugas menemukan sebuah dompet warna merah muda Ketika diperiksa di dalam dompet ada 33 paket sabu Sabu yang ditemukan beratnya 6 96 gram tersangka bersama barang bukti kemudian diangkut ke Polres Musi Rawas tambahnya Dua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika cj17

Tags :
Kategori :

Terkait