Usai Nonton Film, Pria Bejat Ini Setubuhi Anak Bawah Umur

Jumat 24-12-2021,16:55 WIB

SEKAYU Seorang pria beristri dan punya anak dua ini SL 51 warga Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman harus mendekam sel tahanan di Polres Muba Pasalnya ia mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga 12 warga Komplek PT GPI Kecamatan Babat Toman Tersangka SL 51 sendiri diamankan Jumat 24 12 2021 Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit Pidum IPDA Michael Leonardo WS dan Kasie Humas IPTU Nazarudin SH mengatakan Peristiwa itu terjadi pada pada Jum at 09 Jull 2021 sekira pukul 14 00 WIB Bermula ketika ia melihat korban yang tengah bermain dibawah pohon seri depan rumahnya Lalu tersangka SL memanggil korban Bunga untuk diajak kedalam rumah tersangka Nah saat korban berada didalam rumah tersangka mengajak korban untuk menonton film jelasnya Puas nonton Film lalu tersangka dibawah ke dalam kamar kemudian tersangka mendorong korban ke atas kasur hingga korban dalam keadaan terlentang Kemudian tersangka melepaskan celana yang digunakan oleh korban dan langsung melakukan pencabulan beber Kapolres Saat melakukan pencabulan tersangka sempat mengancam korban dengan berkata Jangan Diberitahukan Kepada Ibu dan ayah mu nanti ditangkap Polisi tambah Kapolres menirukan ucapan tersangka ke korban Usai tersangka mencabuli korban ia langsung keluar rumah dan pergi Korban saat itu kesakitan di area kemaluannya lalu memberitahukan kepada kedua orang tuanya Tak terima atas kejadian itu orang tua korban langsung memberikan laporan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin Atas laporan itu Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka tegasnya Selanjutnya pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka di Pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung Lalu 16 Desember 2021 tim Serigala langsung dipimpin kanit pidum IPDA Michael Leonardo W S Tr k langsung berangkat ke Pulau Bangka Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka SL Setelah melakukan penyelidikan selama 6 enam hari pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 tim Serigala Polres Muba berhasil menemukan lokasi keberadaan tersangka di terminal Pangkal Pinang dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam bus jurusan pangkal pinang toboali sekira pukul 09 00 WIB selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Muba terangnya Adanya peristiwa itu Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang memiliki anak gadis dibawah umur Hendaknya benar benar diberikan edukasi yang baik terutama dimasa teknologi jangan sampai diberdaya di media sosial tiba tiba diajak ke perbuatan yang menyalahi imbaunya Ia menghimbau Predator anak anak masih banyak mereka melihat ada kesempatan dan berbagai cara merayu Pihak polisi terus melakukan upaya jangan sampai kejadian itu terus berlanjut ungkapnya Atas perbuatan nya itu tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan di tambah UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Boi

Tags :
Kategori :

Terkait