90 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Penyebabnya

Minggu 19-12-2021,20:24 WIB

SEKAYU Pengadilan Agama PA Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin mencatat ada 114 perkara Dispensasi Nikah Jumlah tersebut dari bulan Januari Nopember 2021 Dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun Alasan calon pasangan mengajukan dispensasi nikah karena hamil dan masih dibawah umur Pengajuan Dispensisasi Nikah yang masuk ada 114 perkara dan yang putus sudah putus dalam siding sebanyak 90 perkara Jumlah itu meningkat dibandingkan dari tahun 2020 lalu yang hanya lima puluhan Selain itu ditambah adanya isbat nikah dan ada juga persoalan lain bisa jadi karena hamil duluan kata Ketua Pengadilan Agama PA Sekayu Waluyo SAg MHi saat dibincangi Minggu 19 12 2021 Dijelaskanya bisa jadi tahun ini 2021 perkara dispensasi nikah meningkat dibanding tahun lalu 2020 Yakni tahun lalu tercatat 50 an dispensasi nikah Setiap bulannya selalu ada permohonan dispensasi nikah perkara ini masuk di Pangdilan Agama Sekayu ujarnya Selain adanya kecelakaan atau hamil duluan penyebab lonjakan dispensasi nikah karena ada perubahan undang undang Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia nikah baik perempuan dan laki laki adalah 19 tahun Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja tapi juga ada kesadaran hukum Karena adanya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan nomor 174 tentang usia pernikahan tadinya usia 16 tahun Kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun Sehingga perempuan apabila 17 18 sebelum 19 tahun mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah Ini lonjakan peningkatan perkara Dan ini terjadi di mana saja jelasnya Diterangkan untuk proses dispensasi nikah paling cepat selama satu minggu hingga satu bulan Yakni petugas dalam hal ini hakim menelusuri apakah ada paksaan atau tidaknya Ditambaahkannya agar dinas terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Apalagi ada perubahan undang undang tentang usia nikah Seperti pelaksanaan isbat nikah kemudian sosialisasi pencegahan pernikahan dini oleh Dinas PPPA Kabupaten Musi Banyuasin harus lebih gencar lagi Ini sosialisasi kepada masyarakat Usia nikah 19 tahun baik perempuan dan laki laki Jangan sampai belum suami istri jangan sampai melakukan hal hal yang dilarang oleh agama pungkasnya Terakhir ia menerangkan bahwa pernikahan dini tersebut sangatlah rentan dalam membangun rumah tangga Karena mungkin kesiapan mental calon pengantin Catin saat menikah katanya boi

Tags :
Kategori :

Terkait