Musnahkan Barang Bukti

Rabu 15-12-2021,20:23 WIB

SEKAYU Sebanyak 78 perkara Narkotika dan 115 Pekara orang dan harta benda Oharda serta TPUL dilakukan pemusnahan Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Muba Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu sabu ekstasi senjata api rakitan senjata tajam handphone berbagai macam alat hisap sabu sabu alat judi dadu kuncang pakaian dan lainnya Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht maka dilakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara narkotika dan 115 perkara Oharda serta tindak pidana umum lainnya ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara beragam untuk narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi diblender dengan dicampur detergen lalu dibuang sedangkan untuk pakaian dan lainnya dilakukan pembakaran sedangkan untuk handphone dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu Kalau untuk senjata tajam dan senjata api rakitan itu dimusnahkan dengan cara dipotong potong menggunakan mesin pemotongan besi jelasnya Selain melakukan pemusnahan barang bukti pihaknya juga membuka lelang barang bukti berupa kendaraan yakni sepeda motor dan mobil Lelang dibuka pada Senin 24 12 mendatang Bagi yang berminat dipersilahkan ikut lelangnya terbuka untuk umum tukasnya boi

Tags :
Kategori :

Terkait