Pemain Curanmor Dibekuk Polsek Sanga Desa

Rabu 15-12-2021,16:08 WIB

SANGA DESA Perjalanan karir dua orang pemain Curanmor yakni Ardi 32 dan Muhammad Alias Mat Leteh 49 harus berakhir Itu setelah kedua warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba ini diamankan Tim Reskrim Polsek Sanga Desa Keduanya ditangkap pada hari Selasa 14 12 2021 sekitar pukul 23 00 WIB di Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Tersangka diketahui telah mencuri sepeda motor Honda Revo milik Prayitno Selasa 16 03 2021 sekitar pukul 15 00 WIB di dusun I desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH mengatakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor milik korban dicuri pelaku tersangka Eko yang duluan ditangkap P21 dan pelaku Ardi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 000 000 enam juta rupiah Dari hari kejadian tersebut tersangka Ardi melarikan diri kemudian Anggota Polsek mendapat Informasi keberadaan pelaku Ardi telah pulang ke rumahnya di desa Prabumulih II kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas setelah mengetahui informasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin S H dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Ujarnya Kemarin 15 12 2021 Lanjutnya pelaku saat akan di tangkap bersembunyi di Warung bagian depan rumahnya Namun Akhirnya jajaran kita berhasil membekuknya dan dari pengakuan tersangka benar telah melakukan pencurian sepeda motor honda revo bersama pelaku Eko P21 Urainya Dijelaskan Yohan dari pengakuan pelaku menjual hasil curian sepeda motor tersebut bersama Mat Leteh yang merupakan resedivis kasus 338 di Desa Pauh Kecamatan Bingin Teluk Musi Rawas tersebut seharga Rp2 juta Masing masing pelaku mendapat bagian Rp 300 ribu setelah itu dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mat Leteh di Dusun II Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Muba kemudian pelaku tersebut dibawa ke polsek Sanga Desa pungkasnya ril ren

Tags :
Kategori :

Terkait