Korupsi Dana LPDB-KUMKM Dituntut 6,5 Tahun

Selasa 14-12-2021,20:31 WIB

SEKAYU Tiga terdakwa kasus tindak korupsi Tipikor dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPDB KUMKM kepada Koperasi Unit Desa KUD Buana diantaranya Alis Gunawan sebagai Ketua Bidang II KUD Buana Bambang Tri Hasmoro dan Ketua KUD Buana Safarudin yang merugikan Negara sebesar Rp 5 Miliar menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kemarin 14 12 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare SH MH melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansyah SH MH mengatakan Sidang agenda bacaan tuntutan bagi ketiga terdakwa yakni Alis Gunawan menjabat Ketua Bidang II KUD Buana Bambang Tri Hasmoro Ketua Bidang IV dan Ketua KUD Buana yakni Safaruddin Dijelaskanya amar putusan yang dibacakan JPU bagi ketiga tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana Ketiganya kita tuntut masing masing 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kata Arie Selain itu juga ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing masing sebesar Rp 1 005 250 599 jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan inkrah berkekuatan hukum tetap red harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut Nah kalau pun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan jelasnya Untuk diketahui perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara boi

Tags :
Kategori :

Terkait