Gadis 18 Tahun Cabuli Anak-anak, Ada Videonya

Senin 06-12-2021,15:32 WIB

harianmuba com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka perbuatan cabul terhadap anak anak Korban berinisial NZ 13 warga Palembang dengan pelaku adalah perempuan penyuka sesama jenis DS 18 Kejadiannya di Jalan Sukamaju Gangg Wakaf Kecamatan Sukarami Palembang Minggu 21 11 2021 sekitar pukul 13 00 WIB Tersangka DS diamankan di tempat persembunyiannya di KM 7 Palembang Minggau 5 12 2021 sekitar pukul 19 30 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka DS berpacaran dengan korban NZ 13 Selama pacaran melakukan aksi pencabulan terhadap korban Korban yang masih lugu langsung bercerita kepada orang tua perihal yang dialaminya Sehingga orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang kata ujar Tri Mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli korban tambahnya Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP Sementara itu tersangka DS mengaku perbuatannya bahwa sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga awalnya hubungan kami itu hanya cium ciuman saja namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan katanya Untuk menghilangkan kecurigaanya saya saat melakukan itu menggunakan pakaian dalam satu bulan bisa 10 kali melakukannya kata tersangka DS sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait