PALEMBANG Suhaimi 46 warga Jl Kedukan II Tangga Buntung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat IB II Palembang ini diringkus Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Kamis 2 12 sekitar pukul 14 30 WIB Suhaimi ditangkap polisi lantaran nekat memproduksi pil ekstasi dengan cara membuatnya menggunakan obat obat warung seperti Bodrex Paramex Napacin tepung di rumahnya
Tersangka hanya mendaur ulang pil ekstasi ineks dengan cara membeli pil ineks sebanyak 100 butir dengan harga sekitar Rp1 juta kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya Kamis 2 12 Setelah diubah menjadi kapsul tablet harga jual dari satu butir seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu yang bervariasi Ide untuk memproduksi pil ineks dari YouTube terang Tri Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2022 lalu Polisi juga mengamankan barang bukti satu pil Bodrex Paramex Napacin Gendum beserta barang bukti lainnya Pil ekstasi yang sudah mengeras dan sudah dicetak maka reaksinya lebih cepat dey