Serahkan Satu Pucuk Senjata Api

Kamis 02-12-2021,10:28 WIB

LAIS Salah satu warga Desa Teluk Kecamatan Lais menyerahkan satu pucuk senjata api ke Polsek Lais kemarin Adapun yang menyerahkan langsung Kades Teluk Nuraidah kepada Kapolsek Lais IPTU Amran Yusuf Sesuai pasal 1 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi bagi masyarakat yang me senjata api illegal bila kedapatan akan mendapatkan hukuman seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun penjara Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik Msi melalui Kapolsek Lais IPTU Amran Yusuf menjelaskan berdasarkan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor MAK 10 XI 2021 tentang larangan membawa senjata api dan tentang digelarnya Operasi Sikat Musi tahun 2021 Berdasarkan hal tersebut maka kita terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dengan penuh kesadaran menyerahkan atau menyimpan senjata api dan apabila masyarakat menyerahkan dengan penuh kesadaran maka tidak akan kita kenakan sanksi katanya Dengan himbauan kepada warga maka salah satu masyarakat Desa Teluk menyerahkan senjatan api rakitan senpira Dengan kesadaran diri maka warga tersebut menyerahkan secara sukarela sepucuk senpira ujarnya Sementara itu Kades Teluk Nuraidah membenarkan bahwa salah satu warganya dengan sukarela menyerahkan Senpira ke Mapolsek Lais Saya selaku Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada warganya yang telah sadar dan taat hukum serta saya menghimbau kepada warga Desa Teluk yang mempunyai senjata api agar segera diserahkan kepada aparat hukum dan pihak yang berwenang ungkapnya pai

Tags :
Kategori :

Terkait