Penganiayaan di Klub Malam Direkonstruksi

Jumat 19-11-2021,18:43 WIB

PALEMBANG Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Surya Samudra 30 di sebuah klub malam Mansion Executive tepatnya Jl Soekarno Hatta pada 26 9 2021 sekitar pukul 02 30 WIB Keributan itu melibatkan tersangka M Rama Eza 30 warga Ilir Barat IB I Palembang seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Polda Sumsel dengan korban Surya Samudra dan delapan orang saksi yang ada di lokasi Rekonstruksi penganiayaan ini disaksikan oleh keluarga tersangka dan berjalan lancar dengan menampilkan sebanyak 23 adegan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Pidum Iptu Maybaho Dalam rekonstruksi tersebut terungkap jika keributan yang terjadi pada 26 September 2021 lalu itu terjadi karena salah paham antara tersangka dengan korban Pada adegan ke 4 terlihat bahwa mulanya korban bersenggolan dengan tersangka kemudian adegan selanjutnya diketahui bahwa tersangka menegur korban Tersangka diajak berkelahi oleh korban namun langsung dilerai saksi yang ada di lokasi Setelah beberapa saat korban dan tersangka berhasil dipisahkan keributan kembali terjadi di samping Lobby Tersangka M Rama mencekik leher korban dan mengeluarkan senjata api lalu menembakkan ke arah atas sebanyak dua kali Kemudian ia memukul korban kearah kening korban sebanyak dua kali menggunakan senjata api Korban akhirnya tersungkur sementara tersangka melarikan diri dari lokasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas dan memastikan kejadian yang sebenarnya Sebenarnya kasus ini sudah terang tadi kami menampilkan beberapa adegan untuk memastikan posisi kejadian persisnya dimana ujar Tri usai menjalani rekonstruksi adegan Halaman Polrestabes Palembang Jum at 19 11 Lanjut Tri membernarkan tersangka adalah seorang oknum anggota polisi Ia benar yang bersangkutan adalah seorang oknum anggota yang Dinas di Polda Sumsel Laporan polisi kami terima dari Polsek IB I lalu kami yang tangani ungkap Tri Ia menjelaskan saat kejadian tersangka tidak dalam kondisi pengaruh alkohol Bahkan saat di cek urine hasilnya negatif Cek kesehatan sudah urine tersangka hasilnya negatif Kemudian senjata yang dibawa jenis soft gun Sementara korban mengalami luka di bagian pelipisnya kata Tri Untuk selanjutnya berkas kasus diserahkan ke kejaksaan Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan sanksi dari instansi ia bekerja Tersangka dinas di Polda Sumsel nanti disana yang menentukan sanksinya apa tutupnya dey

Tags :
Kategori :

Terkait