PALEMBANG Dua pelaku pencurian ponsel hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap anggota Opsnal Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Rabu 17 11 sekitar pukul 19 30 WIB saat berada di SPBU Romi Herton KM12 Kecamatan Sukarami Palembang Kedua sekawan tersebut yakni Sopian alias Piyan 24 warga Jalan Melati jaya Lorong Kalangan Kecamatan Sematang Borang Kabupaten Banyuasin dan Jimmy Partawijaya 31 warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Sematang Borang Kabupaten Banyuasin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku atas ulahnya melakukan pencurian ponsel yang terjadi di SPBU Romi Herton KM 12 Kecamatan Sukarami Palembang Kamis 11 11 sekitar pukul 03 00 WIB Dari keterangan keduanya ke anggota kita bahwa mereka melakukan aksinya saat korban Iwan Sulistyo 47 sedang tertidur didekat WC di Tempat Kejadian Perkara TKP ujarnya Kamis 18 11 Kemudian melihat korban yang tertidur mereka mengambil ponsel korban merek Samsung J5 Prime Atas laporan korban itulah kita mengamankan keduanya kemudian saat dilakukan pengembangan ternyata keduanya ini tidak hanya sekali saja melakukan aksi kejahatannya Karena dari data yang kita peroleh ada tiga laporan polisi dengan pelakunya mereka katanya Ketiga laporan itu lanjut dia mengatakan mengenai pencurian dengan kekerasan curas pada 29 Agustus 2020 lalu dan 11 Oktober 2021 serta penggelapan motor pada 17 Juni 2020 Dari tangan kedua pelaku kita turut mengamankan ponsel korban yang belum sempat dijual keduanya tutupnya palpres
Curi Ponsel Orang Tidur, Dua Sekawan Diciduk
Jumat 19-11-2021,10:21 WIB
Kategori :