SANGA DESA PUR 34 warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa kemarin 14 11 2021 diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sanga Desa ia diamankan atas dugaan membuka perjudian togel Online Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH MH mengatakan diamankanya PUR itu karena aksinya sudah terendus Polisi Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba kata Yohan Selain Pelaku yang ditangkap rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke Mapolsek Penangkapan Purwira dilakukan Unit reskrim Polsek Sanga Desa didepan rumah saat sedang merekap Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktek judi online terangnya Pelaku ini melakukannya selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp 200 000 Dua Ratus Ribu Rupiah dan menjadikanya sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini dilakukan nya sebagai mata pencarian untuk kebutuhan nya sehari hari katanya Yohan mengatakan penggeledahan pada badan atau pakaian pelaku ditemukan barang bukti 1 satu buah handphone merk Samsung warna silver yang berada didalam saku celana sebelah kanan 1 satu buah pulpen merk standar warna hitam berada di Atas meja 2 dua lembar kertas yang berisikan rekapan togel berada di atas meja dan uang tunai Sebesar Rp 185 000 Seratus delapan puluh lima ribu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka Dia ini atau pelaku ini mengelola putaran judi online mengikuti putaran luar negeri kata Yohan Pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 3 Jo Pasal 55 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar ren